Ketika Non Muslim Masuk Masjid, Bolehkah?
Uniknya-Artikel - Kini bukan hanya dijadikan sebagai tempat beribadah saja. Terkadang masjid pun dijadikan tempat untuk membahas urusan dunia. Banyak sekali manusia yang berlalu lalang, bahkan, ada yang sengaja pergi kemasjid hanya untuk sekedar Beristirahat, bukan untuk beribadah atau mendekatkan diri Kepada Allah SWT.
Kini, masjid berfungsi untuk siapa saja. Siapa pun bisa masuk kedalamnya, termasuk Non Muslim. Tapi apakah syariat Memperbolehkan Non Muslim Masuk Masjid?
Beberapa ulama berpendapat tentang hukum Orang Non Muslim Masuk masjid.
Pertama, Orang Non Muslim Tidak Boleh masuk masjid, Baik Masjid ditanah Haram (Mekkah) Maupun masjid diluar Tanah Haram. Ini adalah pendapat Imam Ahmad Dalam Salah satu riwayat Beliau.
Hanya saja, Sebagian ulama Hambali Membolehkan Jika ada Maslahat untuk kepentingan masjid, Seperti Memeperbaiki bangunan atau semacamnya.
Al-Buhuti Ulama Madzhab Hambali - Mengatakan "Tidak boleh bagi orang kafir untuk masuk Masjid meskipun diselain tanah Haram (Mekkah), Sekalipun Dengan izin orang muslim. Berdasarkan Firman Allah "Hanya yang Memakmutkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah Dan hari akhir (QS. At Taubah: 18). Yang boleh masuk masjid adalah orang Kafir Zimmi, Termasuk Mu'ahid dan Musta'min, ketika mereka dipekerjakan untuk memperbaiki masjid, karena ini untuk Masalah Ke-Maslahatan Masjid" (Kasyful Qana' 6:265)
Diantara dalil mereka yang mengambil pendapat ini adalah riwayat Bahwa Ali Bin ABi Thalib Radhiyallahu'anhu pernah melihat ada orang majusi didalam masjid ketika beliau sedang Berkhutbah diatas mimbar. kemudian Ali turun dan memukulnya serta menyuruhnya Keluar.
pendapat ini juga menjadi pendapat Umar Bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu. Karena jika orang musli yang junub tidak boleh masuk masjid maka orang Musyrik lebih Layak dilarang masuk Masjid (Mathalib Uli An-Nuha, 2/617).
Kedua orang Non Muslim boleh masuk masjid, jika diharapkan dia bisa masuk Islam dengan melihat Aktivitas Kaum muslimin Dimasjid atau mendengar ceramah. Ini pendapat Al-Qhadi Abu Ya'la -Ulama Hambali - Dengan syarat mendapat Izin dari salah satu orang muslim.
keterangan beliau dinukilDalam Mathalib ILin Nuha "Boleh bagi Orng kafir umtuk masuk kedalam masjid dengan izin dari seorang Muslim, Jika Diharapkan dia masuk Islam, Karena Nabi SAW Pernah kedatangan tamu Dari Thaif, Dan beliau menyuruh mereka untuk Singgah didalam Masjid dan mereka Belum masuk Islam," (Mathalib Uli An - Nuha, 2/617.)
Ketiga, Larangan Masuk masjid untuk orang Non Muslim, Hanya Berlaku untuk Masjidil Haram Dan bukan Masjid Lainnya. Ini Adalah Pendapat Imam Asy-Syafi'i, Ibnu Al-Albani, IBnu Utsaimin Dan beberapa Ulama Lainnya.
Diantara Dalil Yang menguatkan Pendapat ini,
Atas Firman Allah, "Hai Orang-Orang Yang beriman, sesungguhnya Orang-Orang Yang Musyrik itu najis. Karena itu Janganlah mereka mendekati Masjidil Haram Sesudah tahun Ini. (Tahun 9 H), " (QS. At-Taubah: 28)
Al-Qurtubi Menukil keterangan ini Imam Asy-Syafi'i Yang beliau mengatakan "Ayat ini mencakup Umum Seluruh orang musyrik, Terutama ketika masuk Masjidil Haram, Dan mereka tidak dilarang untuk masuk masjid lainnya. Karena itu dia membolehkan Orang Yahudi atau Nasrani Masik Ke Masjid-Masjid Lainya" (Tafsir Al-Qurtubi, 8:105)
Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Hazm, Dalam Al-Muhalla Beliau mengatakan 'Allah mengkhususkan untuk masjid yang lain Tanpa dalil" (Al-Muhalla, 3:162).
.
0 Response to "Ketika Non Muslim Masuk Masjid, Bolehkah?"
Posting Komentar